http://u.jimdo.com/www37/o/s4c1f0d25484ffc98/emotion/crop/header.jpg?t=1365352635


KENDARAAN DAPAT DIANTAR SETELAH PENGURUSAN BALIK NAMA (STNK/BPKB)


Pelanggan Yth,

Pelanggan Yth,
Mulai 1 April 2013, pengiriman billing cetak melalui kantor pos akan dikenakan Rp 10.000. Anda bisa menerima billing secara GRATIS melalui e-billing.
Cara pendaftarannya cukup mudah.
Tekan *123# dari ponsel Anda masing-masing
Pilih MyInfo > e-billing

Ayo dukung program XL Go Green Go Paperless, demi bumi yang lebih baik.

Gunakan Selalu Produk Resmi dari XL!

Demi kenyamanan anda dalam menggunakan layanan XL, dimohon untuk memperhatikan beberapa hal sebagai berikut :
• Pastikan membeli Kartu Perdana XL dari dealer resmi yang ditunjuk oleh XL
• Jika membeli barang di luar dealer resmi, XL tidak bertanggung jawab jika ada masalah yang ditimbulkan.
XL akan melakukan upaya hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
Terima kasih
XL Axiata